Deskripsi Pekerjaan Insurance & Claim Specialist




Nama Jabatan : Insurance & Claim Specialist

Jabatan Atasan :

Jabatan Bawahan



Tanggung Jawab Utama

Aktivitas : Menganalisis dan pelksana

Ruag lingkup : proses pengklaiman asuransi konsumen



Tugas


  1. Meneliti, mengukur dan melakukan negosiasi mengenai tarif dan klaim asuransi pada semua kelas
  2. Membangun dan memelihara hubungan baik dengan perusahaan penyedia asuransi
  3. Memberikan penjelasan dan solusi pada konsumen mengenai dokumen asuransi, kontak dan kesepakatan penanganan
  4. Bekerja secara tim yang berkualitas mengenai tanggung jawab dan penanganan kerugian
  5. Memimpin pelaksanaan kebijakan perusahaan mengenai kepatuhan dan peraturan asuransi
  6. Sebagai penghubung antara Kantor Regional dengan bisnis Perusahaan sebagai pelanggan
  7. Mempersiapkan ringkasan mengenai produk asuransi dan daftar kebijakan
  8. Mengelola proses pembaharuan secara tahunan untuk semua cakupan asuransi
  9. Menyiapkan berbagai analisis untuk berbagai alternatif yang ditawarkan
  10. Memberikan dukungan dalam proses perpanjangan sertifikat tahunan
  11. Membuat rekomendasi untuk perubahan dengan pembenaran
  12. Memantau semua komunikasi mengenai proses pengklaiman terkait antara perusahaan dan pelanggan / pemasok / Jaringan / Admin / Surveyor.
  13. Turut serta dalam kegiatan set-up
  14. Menindaklanjuti prosedur standar internal untuk meningkatkan produktivitas dan transparansi
  15. Memastikan pelaksanaan kepatuhan dengan persyaratan dan hukum yang berlaku
  16. Menjadi penghubung untuk setiap permintaan untuk asuransi dalam perusahaan
  17. Melakukan pemantauan pengaturan asuransi subkontraktor
  18. Mengatur kontrak asuransi lokal
  19. Melakukan klaim manajemen, Pemantauan dan pelaporan klaim


Job Spesification

Pendidikan : min. S1 dari universitas terkemuka

Pengalaman Kerja : Minimum 5 tahun pada perusahaan asuransi

Atau tergantung kebijakan yang di terapkan perusahaan

Silahkan berikan komentar mengenai deskripsi pekerjaan diatas 

0 komentar:

Post a Comment